Musrenbang Kecamatan (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) merupakan forum pertemuan antara pemangku kepentingan di tingkat kecamatan Pringsurat untuk menyusun rencana pembangunan. Musrenbang ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang partisipatif di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan :
-
Menampung dan Menyelaraskan Usulan
Menyelaraskan prioritas pembangunan dari tingkat desa/kelurahan dengan kebijakan pembangunan daerah. -
Menyusun Rencana Pembangunan Kecamatan
Menghasilkan dokumen rencana pembangunan kecamatan sebagai masukan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). -
Memperkuat Partisipasi Masyarakat
Memberikan ruang bagi masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, dan pemangku kepentingan lain untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan.
Peserta Musrenbang Kecamatan:
- Camat sebagai pimpinan musyawarah.
- Perwakilan desa/kelurahan (kepala desa, lurah, atau perangkat desa lainnya).
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
- Perwakilan masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, LSM, dan organisasi masyarakat.
- Perwakilan dari dinas/instansi terkait.
Proses Pelaksanaan:
-
Persiapan
Penyusunan jadwal dan undangan, pengumpulan data usulan dari Musrenbang Desa/Kelurahan, serta penyusunan agenda. -
Pelaksanaan
Diskusi dan penilaian terhadap usulan-usulan pembangunan, prioritas program, dan kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah. -
Dokumentasi Hasil
Penyusunan dokumen hasil musyawarah yang memuat daftar prioritas kegiatan pembangunan untuk diusulkan ke tingkat kabupaten/kota.
Hasil:
Hasil Musrenbang Kecamatan berupa dokumen yang berisi:
- Daftar prioritas kegiatan pembangunan.
- Usulan program dan kegiatan yang akan dibahas lebih lanjut di Musrenbang Kabupaten/Kota.
Musrenbang Kecamatan adalah bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook